DEPOK – Warga terdampak pembangunan Kampus UIII melakukan blokade jalan masuk ke tanah yang akan terdampak pembangunan Kampus. Sabtu (7/9/2019).
Blokade tersebut warga menggunakan pagar dari kayu yang kemudian di belakang pagar di isi dengan limbah bangunan. Di depan pagar dipasang spanduk yang bertuliskan “Kami akan siap Berjihad Bersama Anak Kami Demi Mempertahankan Tanah di Kampung Bulak Sampai Hak – Hak Kami Dikembalikan”.
Ketua RT 1 RW 18 Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Sarjana mengatakan blokade dilakukan agar jalan masuk menuju lokasi tanah warga dan pembangunan tidak bisa dilalui oleh mobil.
” Kami ingin agar tidak ada orang sembarangan masuk ke tanah warga. Apalagi tanah tersebut berbatasan dengan lokasi pembangunan, “katanya saat dikonfirmasi. Minggu (8/9/2019).
Blokade jalan tersebut dilakukan hanya satu titik dengan menutup akses masuk. Blokade jalan tersebut akan dibuka sampai ada titik temu terkait ganti rugi tanah warga.
” Kami tetap akan memblokade jalan masuk. Jika tidak ada solusi langkah ini akan terus kami lakukan, “tuturnya.
Menanggapi hal tersebut KasatpolPP Kota Depok, Lienda mengatakan pemagaran atau blokade jalan tersebut merupakan pelanggaran. Sebab tanah tersebut bukan tanah pribadi namun tanah warga.
” Memang sempat saya baca kalau mereka mau melakukan pemagaran. Sekarang saya tanya melakukan pemagaran dilahan orang lain kira-kira apa mas. Kan pelanggaran, karena itu tanah negara bukan hak mereka dan serifikat sudah terbit juga, “ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga sudah menyebarkan surat serta pemasangan plang perintah pengosongan kepada warga.” Kami mempersiapkan sesuai dengan Sop. Kami sudah bagikan surat pengosongan dan plang itu dipasang untuk antisipasi jangan sampai surat itu tidak menyebar secara menyeluruh, “pungkasnya.
Dengan adanya surat dan plang tersebut pihaknya berharap masyarakat mau meninggalkan tempat tersebut secara suka rela tanpa dipaksa.” Namun kalau misalnya tempo 5 hari belum ada niatan pergi nanti ada peringatan kepada mereka. Kalau sudah akan dikenakan peringatan ada sp1 dan SP 3, “pungkasnya.
Sementara itu Lienda juga belum merinci kapan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tanah tersebut.
“Masih ada proses SP 1 dan sp2. Kemarin pemberitahuan itu bahwa tanah tersebut akan dibangun proyek strategi nasional (PSN. Tapi kalau ngotot gini nanti ada sanksi administratif berupa SP 1 sampai Sp 3, “tuturnya.
Diketahui proyek pembangunan tersebut dengan lokasi tanah yang terdampak pembangunan Kampus UIII saling berhadapan.
