UMP Depok Tunggu Ketetapan Provinsi Jawa Barat

0
543

DEPOK-Pemerintah Kota Depok belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Padahal Kementerian Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B – m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorghi mengungkapkan alasan belum dinaikan UMP di Kota Depok yaitu menunggu penetapan nilai Upah nimum Provinsi (UMP) Jawa Barat rampung.

“UMK itu khusus bagi Kota maupun Kabupaten sedangkan UMP untuk Provinsi. Jadi setelah ditetapkan UMP, baru akan ditetapkan UMK,” tutur Manto saat dihubungi wartawan, Senen (4/10/2019).

Dijelaskan Manto hingga saat ini pengupahan bagi karyawan di Kota Depok masih di angka 3.872.551.

“Untuk UMP telah ditentukan kenaikannya sebesar 8,51 persen. Angka itu, nanti akan disandingkan dengan UMK yang sekarang,” paparnya.

Selain itu masih kata Manto, Acuan kenaikan upah tersebut, menurut Manto disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik Bruto (PDB). Berdasarkan, hitungan Menteri Tenaga Kerja inflasi pada tingkat nasional sebesar 3,9 persen. Sedangkan, pertumbuhan PDB 5,15 persen.

“Sehingga setelah keseluruhan ditotalkan menjadi 8,51 persen dikalikan Rp 3,8 Juta. Dari situ, akan diketahui kemungkinan kenaikan dari upah yang sebelumnya,” kata Manto.

Namun, diakuinya sebelum melakukan penetapan tersebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, Stakeholder, dan Pemerintah Kota Depok.

“Hasilnya, akan dibuatkan draft rekomendasi dari Wali Kota kepada Gubernur. Nantinya, Gubernur (Jawa barat) yang akan menetapkan,” ujar Manto.

Manto mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Kota Depok akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu kedua di Bulan November mendatang.

“Kita akan segera berkoordinasi, dan menyampaikan draft UMK. Sesuai ketentuan paling lambat 21 November mendatang sudah ditetapkan UMK. Ini sesuai Surat edaran Kemenaker,” papar Manto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini