KABARLAGI.COM, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat akan diefektifkan pada 14 Septermber 2020.
Hal tersebut disampaikan Anies menanggapi adanya sejumlah pihak yang meminta dirinya agar menunda kebijakan yang telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta.
“PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub,” kata Anies saat konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/20).
Anies menjelaskan, 3 pergub yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub Nomor 30 Tahun 2020, lalu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub Nomor 88 tentang perubahan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona. Saat ini, ruang isolasi dan ICU di rumah sakit sudah hampir penuh,” tegas Anies.
Disamping itu, kata Anies angka kasus positif aktif di Jakarta terus bertambah. Bahkan, naik 48% dalam 10 hari selama September.
“Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini,” tandasnya.[]