KabarLagi.Com–Di dampingi Kuasa Hukum, Ketua Tim Advokasi Formas BAN Dr. Rusdin, Firdaus Juwaid, Furkan, dan anggota tim lainnya, Uswatun Hasanah atau dikenal dgn Badai NTB pada hari Kamis (16/2024) mendatangi Satnarkoba Polres Bima.
Kedatangan UH dan Tim dalam rangka memberikan Keterangan terkait laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh UH atau Badai NTB tanggal 14 Januari 2025 Terhadap Sdr. Hilda yang saat ini anggota DPRD Kab. BIMA dari fraksi Golkar atas dugaan tindak pidana selaku Bandar atau pengedar Narkotika. Hadir bersama Uswatun Hasanah dua orang Saksi. Proses pemeriksaan berjalan lancar.
Dan pada tanggal 14 Januari 2025 atau dihari yang sama juga UH / Badai NTB telah memenuhi panggilan dari Penyidik unit Tipidter Polres Bima utk memberikan Keterangan.
Kuasa Hukum UH, Dr Rusdi Ismail SH.MH mengatakan bahwa tujuan UH menyampaikan secara publik atas nama orang-orang yang diduga pelaku pengedar atau bandar Narkoba utk mendorong dan menjadi perhatian pihak kepolisian utk melakukan penegakan hukum secara maksimal.
“Disamping itu sebagai wujud kepedulian dan kecintaannya akan tanah kelahirannya, jangan sampai Bima menjadi sarang peredaran narkoba dan juga utk menjaga kelangsungan atau masa depan generasi muda Bima ke depan, ” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bentuk partisipasi yang disampaikan oleh UH tentu memiliki landasan hukum dan bukan hanya menjadi kewajiban UH pribadi akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama masyarakat menanggulangi Narkoba.
“Sebagaimana yang dimanatkan Pasal 104 UU No. 35 Tahun yaitu peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan penanggulangan peredaran Narkotika,’jelasnya.
Lanjut Rusdi hal yang terpenting lagi yaitu apa yang dilakukan oleh UH dalam rangka membantu pihak kepolisian dalam rangka penindakan dan penegakan hukum.
“Artinya apa yang dilakukan oleh UH semata mata sebagai wujud dan bentuk kepedulian akan Bima, ” Pungkasnya.
