KabarLagi.ComBima–Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 29 gram dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16 Januari 2025). Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan seorang rekan mereka yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bima.
Lokasi pertama penggerebekan adalah di sekitar Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao. Di lokasi ini, tim menangkap pasutri berinisial IM (27), warga Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya YK (25), warga Radom Timur, Kota Bima. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, potongan kain kasa steril, timbangan digital, kater, tas selempang biru, tiga unit ponsel, dompet kecil, dan uang tunai Rp 1,9 juta.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, di mana ditemukan barang bukti berupa plastik klip kosong, sendok, pipet, dan bong.
Di lokasi ketiga, yakni sebuah kamar kos di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, polisi kembali menemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca.
Operasi berlanjut ke lokasi keempat di salah satu kos di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Di lokasi ini, tim menangkap seorang rekan pasutri tersebut yang berinisial MN (31), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bima demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sumber:HumasPolresBimaKota
