KabarLagi.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima mulai membahas regulasi baru yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Rabu (15/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, didampingi tiga unsur pimpinan DPRD, yakni Muhammad Erwin, Murni Suciyanti, dan Nazaruddin. Turut hadir seluruh anggota DPRD, Bupati Bima Ady Mahyudi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda penting yang menjadi fokus pembahasan legislatif dan eksekutif.
Agenda pertama adalah penyampaian jawaban Bupati Bima atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum raperda memasuki proses berikutnya.
Sementara itu, agenda kedua menjadi sorotan karena menyangkut penyampaian penjelasan Bupati Bima terhadap Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades).
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bima. Selain mengatur mekanisme pencalonan hingga pelantikan kepala desa, regulasi itu juga akan mengatur tata cara pemberhentian kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik melalui penyelesaian pembahasan pertanggungjawaban APBD maupun penyusunan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan kedua raperda tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme legislasi daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (TM)
