Satu  Pelaku Curat Di Lobar, Masih DPO

0
745

Kabarlagi.com–Tiga Pelaku Curat (Pencurian Berat) berinisial JM (47), ZKL (39), HMD (DPO) yang dilaporkan salah seorang warga perumahan Bell Park 2 Dusun Kekeri Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari berlanjut  menempuh proses Hukum.

“Ketiga pelaku tersebut satu orang diantaranya masih proses pengejaran yakni atas nama HMD,” kata Kapolsek Gunung Sari, Iptu Agus Eka Artha Sujana, SH dalam jumpa Persnya pada Selasa, (28/12/2021) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadian, terjadi pada hari Sabtu 25/9/21 pukul 21:00-23.00 WITA di kediaman pelapor saat sedang keluar rumah tiga orang pelaku masuk ke dalam pekarangan dan membobol pintu belakang rumah kemudian mengambil beberapa barang milik korban.

“Diantaranya 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 KG, 1 (satu) buah magic com, 1 (satu) buah teplon dan 1 (satu) buah sepatu, dari kejadian tersebut terdapat kerugian korban sebesar Rp3.500.000,” ungkapnya

Lanjutnya, terhadap kasus tersebut Unit Polsek Gunung sari menindak tegas pelaku. Dan kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Para pelaku juga tidak jauh dari pengaruh minuman keras dan narkoba dalam melakukan aksinya sehingga kami sedang mengamankan serta menyita beberapa jenis miras yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.*Tom