KabarLagiJakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. IKAHI menegaskan bahwa tindakan yang mengganggu jalannya peradilan tidak hanya merusak kelancaran proses hukum, tetapi juga mencederai independensi dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. “Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau mengganggu proses peradilan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan keadilan. Hal ini bertentangan dengan etika yang menjadi fondasi sistem peradilan kita,” ujarnya melaluai siaran persnya. Selasa (11/2/2025),
IKAHI juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan. Tindakan hukum yang tegas diperlukan guna memastikan proses peradilan berjalan dengan lancar dan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, IKAHI menyatakan dukungan penuh terhadap Mahkamah Agung dan seluruh hakim di Indonesia dalam menegakkan hukum dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang berusaha melemahkan peradilan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
IKAHI juga menyerukan kepada masyarakat agar turut serta menjaga martabat peradilan dengan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan, termasuk menggunakan jasa advokat yang tidak profesional,” tambah Yasardin.
Meski demikian, IKAHI tetap mengapresiasi peran advokat sebagai bagian dari sistem hukum yang berfungsi menjaga keadilan. Yasardin menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia dan menuntut kompetensi tinggi, integritas moral, serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional IKAHI dalam menjaga kewibawaan peradilan di Indonesia. IKAHI berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk menjaga kehormatan profesi hukum demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik dan berintegritas.
