KabarLagi.Com–- Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025 adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas dan menimbulkan polemik di publik.
Laksmi menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan telah memerintahkan evaluasi besar-besaran terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemenhut menerbitkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang berisi penghentian sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
“Terkait PHAT di Tapanuli Selatan, tidak ada satu pun yang diberikan akses SIPUHH sejak Juli 2025,” tegas Laksmi. Ia juga membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan melayangkan dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar seluruh PHAT di daerahnya tidak diberikan akses layanan tersebut. “Permintaan itu sudah kami jalankan sepenuhnya,” tambahnya.
Meski demikian, Laksmi mengungkapkan bahwa tetap ditemukan aktivitas ilegal di wilayah PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah berhasil mengamankan empat truk bermuatan 44 m³ kayu ilegal yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Dalam penjelasannya, Laksmi menekankan bahwa SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami pada areal penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. Dokumen Hak Atas Tanah (HAT), menurutnya, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penindakan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sedangkan pemanfaatan kayu ilegal di luar kawasan hutan ditangani melalui mekanisme hukum pidana umum bersama pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kementerian Kehutanan tidak akan berkompromi terhadap penyalahgunaan dokumen HAT maupun aktivitas pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum tetap berjalan dan berlaku untuk siapa pun,” tegas Laksmi.
Siaran pers ini diterbitkan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, di bawah tanggung jawab Kepala Biro, Krisdianto, pada 2 Desember 2025.
